KORDINAT.CO, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebut peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba sangat diperlukan, terutama di lingkungan keluarga.
Diakui Rusman, peredaran narkoba di wilayah Kaltim saat ini semakin menjadi-jadi, bahkan korbannya pun terus bertambah di beberapa wilayah.
“Akibatnya generasi muda semakin terpengaruh dengan penggunaan barang haram tersebut,” beber Rusman, Selasa (28/11/2023).
Sebagai pencegahannya, ungkap dia, saat ini pemerintah bersama DPRD telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di wilayah Kaltim.
“Jadi melalui Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kita sampaikan kepada masyarakat untuk bisa menjauhi narkoba,” cetusnya.
Politikus PPP ini berharap dengan diterbitkannya Perda tersebut dapat memberikan ruang kepada masyarakat agar berpartisipasi membangun kekuatan, terutama dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Jadi Perda ini diterbitkan agar memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tegas terhadap penyalahgunaan Narkotika sehingga menciptakan rasa aman di tengah kehidupan sosial,” ungkapnya.
Rusman menegaskan, penggunaan narkoba tentu sangat berbahaya dan dampaknya akan memberikan hal negatif di lingkungan masyarakat.
“Berharap kedepannya masyarakat bisa bersinergi bersama stakeholder untuk menolak penyebaran narkoba demi Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (H).