KORDINAT.Co, Bontang – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara di blender di ruang Satuan Resnarkoba Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (23/8/2022).
Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 65,32 gram. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang.
Waka Polres Bontang, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) tersebut bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan hingga penyalahgunaan BB yang telah diamankan. Narkoba jenis sabu tersebut merupakan BB milik 5 tersangka yang diamankan dalam sebulan terakhir.
Wisnu sapaannya menyebut, pemusnahan BB yang dilakukan Polres Bontang merupakan hal yang wajib dan pemusnahannya sesuai dengan SOP yang dilengkapi dengan berita acara.
“Pemusnahan BB wajib. Jangan sampai disimpan, bisa menyebabakan prasangka atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kata dia, supaya tidak muncul asumsi liar dari masyarakat yang mempertanyakan BB yang diamankan Polres Bontang dikemanakan. Pemusnahan BB dilakukan secara terbuka dipublik.
“Kami berharap penindakan yang dilakukan kepada para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika, dan pemusnahan BB yang kami lakukan jadi upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang,”harapnya.
Wisnu meminta masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang.
“Masyarakat jangan ragu untuk melapor, yang terpenting langkah-langkah pencegahannya,”tutupnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang telah diblender kemudian dibuang ketoilet disaksikan langsung oleh para tersangka, Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang.(Hr).