Polres Bontang Berhasil Membekuk Pengedar Sabu Asal Kutai Timur

Polres Bontang Berhasil Membekuk Pengedar Asal Teluk Pandan Kutai Timur
Para Pelaku dan Barang Bukti. (Is)

KORDINAT.Co, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di back up Team Rajawali Satuan Reskrim dan Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bontang mengamankan 3 orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu 23 Oktober 2022.

Kapolres Bontang AKBP yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku dan saat ini telah berada di Polsek Bontang Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Read More

“Ketiganya yakni S(23), NWR(19) dan Y (36). Semua sudah kami amankan bersama barang bukti,”ujar Mandiyono melalui keterangannya persnya, Senin (24/10/2022).

Mandiyono menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di back up Team Rajawali Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi bahwa di jalan RE Martadinata atau depan gerbang masuk Selambai Kelurahan Loktuan akan ada transaksi narkoba. Team kemudian melihat dua orang berboncengan dan langsung dilakukan pemeriksaan badan.

“Kedua orang itu S dan NWR. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati di masing-masing mengantongi 1 poket sabu, “terangnya.

Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Y yang tinggal di desa Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. Mendapat informasi tersebut team langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi team mengamankan Y dikediamannya dan dilakukan pengeledahan rumah.

“Dari tangan Y kami berhasil mengamankan sabu seberat 34,45 gram,”ungkapnya.

Mandiyono menambahkan, dari tangan ketiga pelaku Polres Bontang berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 34,45 Gram,1 plastik klip seberat 0,56 gram,1 klip sabu seberat 0,34 gram, 1 buah Bong, 1 buah korek api gas, Uang sebesar Rp 3 juta, 3 buah Handphone, 1 unit sepeda motor, 1 timbangan digital dan 1 tas selempang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *