Pengadilan Negeri Bontang Tinjau Lahan Sengketa di RT 38 Tanjung Laut

Kunjungan Pengadilan Negeri Bontang Didampingi Pengacara Munifah, Pengacara PT Tirta Manggala dan Warga RT 38 di Lahan Sengketa RT 38, Kelurahan Tanjung Laut. Foto (Sd).

KORDINAT.CO, Bontang – Pengadilan Negeri Bontang melakukan pemeriksaan batas lahan sengketa di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Jumat (15/9/2023).

Hakim Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengecekan lahan yang menjadi objek sengketa.

Read More

“Kami masih memeriksa batas lahan, ukuran, dan luas, dan ini belum sampai penetapan,” ungkapnya.

Kata dia, setelah melakukan pengecekan lahan, tahapan selanjutnya yakni kesimpulan dari hasil musyawarah penggugat dengan tergugat satu, dua dan tiga. Setelah pemeriksaan bukti dan saksi dalam satu kesimpulan, maka pihak pengadilan pun akan menjatuhkan putusan.

“Tergugatnya ada tiga, yaitu satu yakni PT Tirta Manggala, Kedua Wasari dan Ketiga Munifah,” paparnya.

Hakim sekaligus Humas di pengadilan Negeri Bontang itu mengungkapkan, sesuai isi gugatannya, penggugatnya berasal dari pihak masyarakat, yakni sebanyak 72 orang.

“Saya harap keadaan antara penggugat dan tergugat bisa berjalan kondusif seiring proses putusan,” terangnya.

Sementara itu, Deni Boy yang merupakan perwakilan masyarakat mengatakan, ada sebanyak 72 rumah yang bernaung diatas tanah milik PT Tirta Manggala yang sedang berjuang atas haknya.

Kata dia, gugatan yang dilayangkan warga ke pengadilan negeri Bontang karena adanya kejanggalan yang surat menyurat yang dimiliki Munifah, sehingga mereka menyakini lahan tersebut masih milik PT Tirta Manggala.

“Kami berpegang teguh pada Undang-undang Pokok Agraria KUHP Perdata 1967 yang menyatakan jika sekelompok masyarakat sudah tinggal atau menguasai di suatu lahan selama 18 tahun atau lebih, maka itu bisa diklaim sebagai hak milik, karena tanah itu milik sosial, Kecuali pemilik lahan memilik alas hak seperti sertifikat,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kaisar selaku kuasa Hukum Munifah yang merupakan Tergugat III mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), tanah tersebut adalah milik kliennya.

“Merujuk pada keputusan awal, maka lahan ini sudah dimenangkan oleh client kami,” bebernya.

Kaisar menjelaskan, kliennya Munifah telah membeli lahan tersebut di tahun 1981 silam. Awalnya, Direktur dari PT Tirta Manggala melakukan pelelangan lahan dan Munifah pun membeli lahan tersebut.

“Tahun 1983 tanah itu dihibahkan kepada client kami Munifah hingga saat ini. Kami pun memiliki Kwitansi pembelian, surat-surat dan bukti lain yang menyatakan klien kami sebagai pemilik lahan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I PT Tirta Manggala yang di wakilkan kuasa hukumnya yakni Tumpak Sianipar menuturkan kliennya tidak pernah melakukan penjualan atau pelelangan tanah yang berada di RT. 38 tersebut.

“Setelah proyek yang dikerjakan PT Tirta Manggala selesai pada tahun 1983, maka perusahaan tersebut pindah, tapi tak pernah menjual tanah tersebut,” ujarnya.

Kata dia, selama pindah dari Bontang pihak perusahaan meminta Wasari Tergugat II yang merupakan bekas karyawannya untuk menjaga lahan bekas perusahaan tersebut.

“Karena waktu 2000an Wasari mau pindah juga, jadi dia menyerahkan amanat ke Ketua RT 15 saat itu yakni Marjuli untuk menjaga tanah itu,” lanjutnya.

Awalnya, hanya ada sembilan orang yang dipinjamkan lahan untuk ditempati, namun seiring berjalannya waktu warga semakin berkembang di area tersebut.

“Saya juga merasa ada kejanggalan dari segi berkas dari pihak Tergugat III, karena di surat mereka tertulis lahan terletak di RT 16, sedangkan disini dulunya RT 15. Dari segi lahan, mereka mengklaim 9.500 m² sedangkan lahan PT Tirta Manggala seluas 12.000 m², namun mereka menunjuk tapal batas yang sama,” ungkapnya. (SD).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *