Pemkab Kutim Raih Anugrah Meritokrasi Dari KASN, Di Kaltim Hanya Kutim Dan Samarinda Meraih Gelar Itu

  • Whatsapp
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah Saat Memberikan Keterangan Persnya. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Tahun ini menjadi spesial karena jadi kali pertama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, saat mendampingi Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menerima Anugerah Meritokrasi KASN 2023 di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Read More

“Baru tahun ini (Pemkab Kutim menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN), berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian di lingkup pemerintahan yang semakin baik,” jelasnya.

Ancah, sapaan akrab Misliansyah menegaskan bahwa penghargaan tersebut sudah ditargetkan sejak tiga tahun lalu. Mulai dari 2021, 2022 pemerintah naik ke kategori kurang dan 2023 ini berhasil meraih kategori baik. Berbekal peningkatan progres dimaksud, Ancah optimis tahun depan Pemkab Kutim bisa mendapatkan lagi penghargaan dimaksud. Dengan nilai dan kategori “Sangat Baik”.

“Nilainya 325 sampai 400 yang akan kita kejar,” tegas Misliansyah.

Didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kutim Mirza Wahyudi, Kepala BKPSDM juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutim sementara ini baru bisa mengumpulkan nilai 263 dan dikategorikan “baik” di penghargaan tersebut. Maka dari itu, pihaknya bakal terus menggenjot 8 aspek penyempurnaan sistem merit. Yaitu aspek perencanaan kebutuhan, aspek pengadaan, aspek pengembangan karir.

Berikutnya aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan dan aspek sistem informasi.

“Manajemen ASN itu dari perencanaan pegawai sampai pensiun. Jadi apa yang ada di undangundang ASN itu harus dipenuhi. Pemkab Kutim pun harus melaksanakan manajemen ASN untuk mendapatkan sistem penilaian, dari sistem merit,” terang Ancah.

Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya dua daerah yang mampu mendapatkan Anugerah Meritokrasi, yakni Samarinda dan Kutim. Ditambah Pemprov Kaltim yang juga mendapatkan tahun lalu, namun untuk tahun ini kategorinya belum meningkat.

Karena angka penilaian sistem merit setiap tahun berubah-ubah. Sehingga untuk mempertahankan dianggap sudah cukup baik. Karena jika turun dikhawatirkan malah tak mendapatkan penghargaan.

“Karena setiap tahun dievaluasi KASN, tetapi tahun depan diserahkan ke BKN yang menangani sistem merit,” urainya.

Selanjutnya dia berharap ASN di lingkup Pemkab Kutim bisa bekerja secara maksimal, karena penilaian untuk mendapatkan penghargaan ini berdasarkan data. Yakni satu data dan satu sistem. Jadi tidak boleh menggunakan sistem manual, apabila hanya demi ingin meningkatkan sistem merit ini. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *