Pansus DPRD Bontang Upayakan Pemekaran Kelurahan Sebelum 31 Juli 2024

  • Whatsapp
Pansus DPRD Bontang Saat Rapat Kerja Membahas Raperda Pemekaran Kelurahan. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja pada Senin 22 Juli 2024 dengan tim pembahasan raperda dan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk membahas rencana pemekaran kelurahan.

Rapat dipimpin oleh Astuti, Ketua Pansus DPRD Bontang, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan Pemkot Bontang.

Read More

Astuti mengungkapkan bahwa terdapat kendala dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan kelurahan baru.

“Kami menghadapi hambatan karena beberapa kelurahan yang ingin dibentuk tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya Senin, (23/7/2024).

Akibatnya, pembahasan Raperda harus ditunda hingga kendala tersebut dapat diatasi.

Sementara Maming, anggota Pansus lainnya, menambahkan bahwa dari kelurahan-kelurahan yang diusulkan, hanya dua yang memenuhi syarat.

“Sisanya tidak memenuhi karena luas wilayah dan jumlah penduduknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Maming.

Namun, Maming menjelaskan bahwa Kota Bontang masih memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran wilayah karena keberadaan perusahaan vital di daerah tersebut.

Maming juga menekankan bahwa proses pembentukan kelurahan baru dapat dilanjutkan jika mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Meskipun harapannya sedikit, kami berharap pemekaran kelurahan baru bisa terealisasi sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 31 Juli 2024, terutama karena pasal per pasal sudah dibahas,” tuturnya. (Adv).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *