Pandangan Umum Fraksi Gerindra Bersama Berkarya Terhadap 2 Raperda Inisiatif Pemkot, Ini Jawaban Wali Kota

Waki Kota Bontang Basri Rase Menjawab Pandangan Umum Fraksi Gerindra Bersama Berkarya. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya Sutarmin menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pemerintah harus benar-benar siap dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 serta dengan kewenangan yang diberikan.

“Pemerintah dalam menentukan pola rumusan kebijakan pajak dan retribusi, harus menggambarkan bagaimana pemerintah dapat menyelenggarakan fungsi pajak (budgeter dan regulatory) dengan baik dan dengan rumusan kebijakan yang digunakan dapat mendorong pemerintah lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,”ujarnya.

Read More

Selain itu, Sutarmin juga menyampaikan pandangan Fraksi atas Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036. Pihak berpendapat agar Penataan Ruang hendaknya mampu menjadi solusi dalam mengatasi persoalan masyarakat khususnya masalah banjir.

Lanjut dia, Rencana Detail Tata Ruang yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota merupakan hasil kajian dengan memperhatikan potensi-potensi wilayah yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, semakin memperjelas status-status wilayah, serta mampu mendorong peran serta masyarakat dalam penataan ruang, dan penyajian detail pemanfaatan ruang diperjelas.

“Sehingga masyarakat lebih mengerti dan paham terhadap fungsi-fungsi ruang yang ada di wilayah Kota Bontang,”terangnya.

Menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Wali Kota Bontang Basri Rase mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan. Kata Basri dengan adanya amanat penggabungan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Lanjut dia, Pemerintah Kota Bontang telah melakukan evaluasi terhadap besaran pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah dengan menyesuaikan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kota Bontang saat ini.

“Berkaitan dengan penerangan lampu jalan di daerah Kilo 3 arah Kusnodo yang sering terjadi kecelakaan dan memakan korban nyawa, dapat saya tanggapi bahwa Kepala Dinas Perhubungan saya perintahkan agar segera memperbaiki lampu dijalan tersebut untuk keselamatan pengguna jalan dan telah dialokasikan anggarannya,”ungkapnya. Senin (14/8/2023).

Selain itu, Basri juga menanggapi bahwa terkait proses penyusunan Raperwali telah dilaksanakan konsultasi publik sebanyak 2 (dua) kali sebelum diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Tahap penyusunan juga telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang,” tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *