KORDINAT.CO, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mencatat sebanyak 2.418 penduduk Kota Bontang sudah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang merupakan pengembangan identitas kependudukan dari KTP Elektronik ke KTP berbasis digital melalui smartphone yang berfungsi untuk pembukaan identitas yang dilakukan melalui verifikasi, otentifikasi dan otorisasi data penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Muhammad Thamrin mengatakan, IKD merupakan KTP elektronik yang berbentuk digital melalui smartphone yang berisi data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan biodata penduduk serta terdapat layanan pengajuan dokumen kependudukan secara online.
“Kegunaannya agar masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pada pelayanan public, karena dokumen kependudukan sudah ada didalam telpon genggam,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Kata dia, sejak tahun 2021 Aktivasi IKD ini telah dilakukan Disdukcapil Kota Bontang secara bertahap sesuai dengan instruksi dari Dirjen Dukcapil Pusat, diawali dari internal pegawai disdukcapil, kemudian menyasar ke ASN, mahasiswa dan pelajar, dilanjutkan ke Lembaga Pelayanan Publik dan terakhir kepada masyarakat secara luas.
“Untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD baik turun secara langsung ke kantor pemerintahan (OPD), Instansi Vertikal, Sekolah-Sekolah, pusat keramaian, kegiatan expo dan tempat tempat lainnya,” ungkapnya.
Thamrin mengakui, lambatnya peningkatan cakupan warga untuk melakukan aktivasi IKD ini disebabkan sampai dengan saat ini proses aktivasi belum dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, karena system otentifikasi dan aktivasi masih harus dibantu secara langsung oleh petugas operator untuk mencegah terjadinya pemalsuan data.
“Terkait dengan keamanan data pada IKD telah berpedoman pada International organization Standarization serta sistim manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keamanan IKD dilakukan melalui pemberian PIN, pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian smartphone dan pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang,”terangnya.
Lanjut dia, dengan diberlakukannya IKD maka ke depan akan menghemat anggaran yang besar untuk pengadaan blangko KTP elektronik dan tinta yang dilakukan oleh pusat, sehingga dari penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk biaya pengembangan layanan adminduk lainnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota bontang, untuk segera melakukan aktivasi IKD ini melalui Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Rawa Indah. Persyaratannya mudah yaitu warga sudah memiliki KTP elektronik, memiliki smartphone, dan terakses jaringan internet,”tutupnya. (Hr).