KORDINAT.CO, Samarinda – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo memimpin rapat paripurna ke-41 terkait penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatannya di selenggarakan di Gedung Utama B kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Pendapat akhir kepala daerah yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim Pembahas dua Ranperda inisiatif Pemerintah Kaltim Tahun 2023 tentang perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Kaltim menjadi Perseroda.
Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Perseroda.
Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Kaltim menjadi Perseroda menjadi Perda.
Perubahan bentuk perusahaan MBS menjadi Perseroda menjadi Perda. Kemudian diakhiri dengan pendapat akhir kepala daerah.
“Rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim dilaksanakan secara langsung maupun virtual, saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk masyarakat umum,” tegas Hasanuddin Mas’ud pimpin rapur. (H).