KORDINAT.CO, Bontang – Fraksi Gerindra bersama Berkarya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pemungutan iuran sampah kepada masyarakat, hal tersebut disampaikan saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2022.
Anggota Fraksi Gerindra bersama Berkarya sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menyebut, meski iuran sampah dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bontang. Namun, baginya itu memberatkan sebagian masyarakat. Terlebih masyarakat Kota Bontang tidak semuanya dalam kondisi ekonomi yang mampu.
“Pengangkutan sampah menggunakan motor gerobak sampah di jalan kecil dari rumah ke rumah perlu dilaksanakan dan itu sudah dilakukan dibeberapa Kelurahan,” ungkapnya, Senin (5/6/2023).
Selain itu, Amir Tosina menyarankan pemerintah kembali melakukan pengadaan gerobak sampah. Kemudian petugas diberikan honorarium melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
Amir Tosina mengungkapkan, untuk iuran sampah di lingkungan masyarakat yang sudah berjalan dalam pengelolaan sampah akan lebih baik. Karena sebagai modal warga yang telah membantu pemerintah walaupun di lingkungan terkecil.
“Biaya sampah 50 rupiah perkilogram bagi daerah yang mengelolah sampahnya secara mandiri perlu dikaji,” tukasnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra bersama Berkarya, Wakil Walikota Bontang Najirah menjelaskan, perihal iuran sampah perlu dipertimbangkan kepada masyarakat, mengenai pembuangan pengelolaan sampah itu berdasarkan perda Kota Bontang nomor 9 tahun 2011.
Bahwa retribusi jasa umum mengamanatkan Pemkot Bontang untuk menarik retribusi, pelayanan persampahan atau kebersihan diselenggarakan Pemda berupa pengangkutan sampah dari pembuangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dan itu akan menjadi temuan dalam audit tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila tidak dilakukan, Pemda dianggap tidak patuh dan lalai dalam melaksanakan Perda,” katanya merespon.
Mengenai pengangkutan sampah yang dibayar masyarakat, kepada motor atau gerobak sampah mengenai pengangkutan sampah asalnya dari rumah warga ke lokasi TPST merupakan biaya jasa pengangkutan.
“Bukan retribusi pelayanan persampahan ataupun kebersihan,”tutupnya. (Hr).