DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-13 Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah

  • Whatsapp
Rapat Paripurna DPRD Kutim. Foto (Ist).

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-13 Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaksanakan rapat paripurna ke-13 pada Kamis, (30/11/2023) sore.

Read More

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua 1 dan 2 serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengagendakan Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

“Dengan dihadiri dan ditandatangani 27 anggota dewan terhormat, rapat paripurna ke-13 masa persidangan kesatu dengan agenda Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), resmi dibuka,” beber Joni, dihadapan peserta sidang.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kutim Yuliansyah membacakan nota pengantar Propemperda dan menjadi kesepakatan terkait agenda paripurna ke-13, dengan 33 usulan Propemperda termasuk Raperda inisitif pemerintah daerah dan Repaerda inisiatif dewan.

“Ada 21 Propemperda inisiatif pemerintah, termasuk diantaranya Raperda layak anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah, ijin usaha perkebunan, penyertaan modal bank Kaltim-tara, jasa konstruksi, lahan pertanian berkelanjutan, ketertiban umum, penetapan garis sempadan sungai, serta rencana induk pengembangan pariwisata,” ungkap Yuliansyah.

“Sementara dari sisi DPRD Kutim, 11 Raperda inisiatif diajuhkan untuk tahun 2024 mendatang. diantaranya pencagahan dan penanggulangan HIV, perlindungan petani plasma sawit, fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, pengelolaan pelabuhan umum serta rehabilitasi rumah tidak layak huni,” sambungnya.

Sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joni mengungkapkan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan dalam jangka 1 tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas.

“Peraturan daerah yang diajuhkan, merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut masyarakay di Kutim,” imbuh Joni. (H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *