KORDINAT.CO, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur telah merealisasikan dana insentif pengurangan efek gas rumah kaca hingga 86 persen.
DPMPTSP Kutim menerima dana insentif karbon melalui Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 300 juta.
Medio November lalu, DPMPTSP Kutim telah menggelar sosialisasi perkebunan berkelanjutan dan penerapan nilai konservasi tinggi di perusahaan perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, respon perusahaan juga bagus-bagus banyak yang minta diadakan secara tahunan,” ucap Kepala DPMPTSP Kutim, Teguh Budi Santoso melalui Jabatan Fungsional Bidang Penata perizinan, Susanthy, Selasa (12/12/2023).
Lanjutnya, pihaknya juga akan menggelar kegiatan monitoring perusahaan di beberapa kecamatan, di antaranya:
– Kecamatan Sangkulirang;
– Kecamatan Kaliorang;
– Kecamatan Muara Wahau;
– dan Kecamatan Muara Bengkal.
Dengan rincian di Kecamatan Muara Bengkal sebanyak 2 perusahaan kelapa sawit, di Kecamatan Muara Wahau sebanyak 2 perusahaan.
Untuk di Kecamatan Sangkulirang sebanyak 1 perusahaan. Dan di Kecamatan Kaliorang sebanyak 1 perusahaan kelapa sawit.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perkebunan, jadi nanti yang monitoring dari Dinas Perkebunan, kami hanya memfasilitasi,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya dana insentif tersebut dapat meningkatkan program-program perizinan di DPMPTSP Kutim. Harapannya ke depan dana insentif karbon dapat kembali dikucurkan di Kutai Timur.
“Sehingga program-program tentang konservasi dapat terealisasi dengan baik,” pungkasnya. (H).