KORDINAT.Co, Bontang – Polres Bontang mengamankan DS (40) lantaran menganiaya AR (35) dengan senjata tajam, lantaran AR diduga berselingkuh dengan istri DS.
Kapolres Bontang AKPB. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, DS menganiaya AR dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Minggu (24/4/2022).
“Pelaku berhasil kita aman di Jalan IR. H. Juanda Kelurahan Tanjung Laut Indah,” ujarnya melalui keterangan persnya Minggu (24/4/2022).
Mandiyono menjelaskan, sebelum pelaku menganiaya korban. Keluarga pelaku dan korban berkumpul untuk musyawarah terkait hubungan korban dengan istri pelaku.
“Dari hasil musyawarah disepakati bahwa masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,”terangnya.
Kata dia, setelah selesai musyawarah korban kembali kerumahnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan. Sesampainya didepan rumahnya korban diserang pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Korban sempat menghindar, namun terjatuh sehingga Pelaku mengenai tubuh korban yang mengakibatkan luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, dan kepala bagian atas serta ada juga luka di bagian kaki akibat terjatuh,”ungkapnya.
Lanjut dia, atas perbuatannya pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau badik dengan panjang 15 cm dan pakaian korban di Mako Polres Bontang. Mandiyono menambahkan, pelaku akan dikenai pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUD No 12 tahun 1951.
“Ancaman 2 sampai 5 tahun penjara,”tutupnya. (Hr/Zf).