KORDINAT.CO, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan santri pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda ini ditarget selesai pada 2024 mendatang.
“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” beber Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan belum lama ini.
Kata dia, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan formal.
Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.
“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren. Doakan saja cepat selesai, inikan untuk kemaslahatan umat,” imbuh Arfan.
Ia juga mengharapkan, bahwa dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya Gadget dan harus mengikuti zaman.
“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),” bebernya.
Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren.
“Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” pungkasnya. (H)