KORDINAT.CO, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faiz, mengkritik kebijakan pembatasan program stimulan yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Menurutnya, pembatasan ini bertentangan dengan tujuan awal dibentuknya program tersebut, yakni untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan mensejahterakan warga.
“Apabila ada pembatasan, berarti kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan di Kelurahan,” tegas Andi Faiz, Rabu (24/7/2024).
Dalam Perwali Bontang No. 05 Tahun 2022, program stimulan mencakup tiga poin utama, yakni pembangunan usaha mikro, pengembangan urban farming, serta pemberian makanan tambahan bagi balita. Andi Faiz menekankan bahwa fungsi Pokmas di tingkat RT adalah untuk mengakomodir anggaran stimulan agar tepat guna dan terserap secara efektif.
“Pokmas harus diberi tanggung jawab penuh untuk mengelola dana stimulan,” kata Politikus Golkar itu.
Ia juga meminta pihak kelurahan untuk bijak dan memperhatikan permintaan RT serta Pokmas di wilayahnya, terlebih jika apa yang diminta tidak menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Dengan adanya pembatasan, Andi Faiz khawatir tujuan utama program stimulan untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai. Oleh karena itu, ia mendesak agar kebijakan pembatasan ini segera ditinjau ulang demi kemaslahatan warga Bontang.
Ketua DPRD ini berharap agar pemerintah kota bisa lebih memahami dan mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mengelola program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama.
“Kebijakan harus sejalan dengan peraturan yang ada dan benar-benar mendukung pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang ada malah menghambat tujuan baik tersebut,” pungkasnya. (Adv).