Abdul Malik Pimpin Rapat Kerja Bahas Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif

  • Whatsapp
Suasana Rapat Komisi III DPRD Bontang Membahas Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, memimpin rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim pembahasan Raperda Pemerintah Kota Bontang, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang dan Badan Wakaf Bontang.

Rapat yang digelar di ruang Rapat I DPRD Bontang, ini membahas pasal demi pasal dari Raperda tersebut. Abdul Malik, sebagai perwakilan dari pihak Komisi III DPRD, aktif dalam setiap pembahasan dan memberikan koreksi serta masukan terhadap pasal-pasal yang dibacakan oleh tim pembahasan.

Read More

“Saya berharap dengan adanya Raperda ini, kita bisa mendorong pengembangan wakaf produktif di daerah kita. Wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Abdul Malik dalam rapat tersebut. Selasa (16/7/2024).

Pembahasan dimulai dari Bab I yang menguraikan tentang pengembangan wakaf produktif daerah. Dalam bab ini, dibahas mengenai tujuan, sasaran, serta strategi yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan potensi wakaf di Bontang.

Abdul Malik memberikan perhatian khusus pada pasal-pasal yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan pemberdayaan wakaf agar dapat berjalan efektif dan transparan, seperti pasal 5.

Dia bertanya di pasal 5 poin g, mengenai benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut saya ketentuan prinsip syariah menjadi prinsip wakaf,” ralat Politikus PKS ini.

Hingga berita ini ditertibkan, Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan, Hukum, Kemenag Bontang, dan Badam Wakaf Indonesia Bontang masih berjalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *