Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku WDD (47) Beserta Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai. Foto : Istimewa.

KORDINAT.CO, Bontang – Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa, 31 Januari 2023.

 

Read More

Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan Unit Opsnal Res Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Kelurahan Gunung Telihan beserta barang bukti.

 

“Kami sudah mengamankan WDD (47) beserta barang di Mako Polres Bontang,”ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Rabu (01/3/2023).

 

Kata Mandiyono, sebelum mengamankan pelaku, Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Jalan Damai, Kelurahan Gunung Telihan kerab dijadikan tempat transaksi Narkotika.

 

Tidak menunggu lama, Anggota Unit Opsnal Res Narkoba Polres Bontang menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pukul 16.00 Wita Unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku dan melakukan rumah.

 

“Dari pelaku kami berhasil mengamankan 3 Bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika Jenis sabu 47 Gram,1 Dompet Warna Pink, 1 Dompet Warna Cokelat, 1Timbangan Digital, 1Plastik Klip, 1 Pipet Kaca, 1 Bong Atau Alat Hisap Sabu, 1 Sedotan Ujung Runcing dan Uang Tunai Rp. 450.000 dari hasil penjualan, 1 HP warna Pink,”ungkapnya.

 

Lanjut Mandiyono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya. (Hr).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *