Sempat Kelabui Polisi, Seorang Pria Terancam 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Sempat Kelabui Polisi, Seorang Pria Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku H (30) beserta barang bukti. Foto (ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu jajaran Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana dengan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil dibekuk di jalan saat ingin menuju kerumahnya, Kamis 08 September 2022 dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial H (30) lantaran diduga melakukan tindak pidana kepemilikan sabu dengan berat kurang lebih 20,9 gram.

Read More

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Marangkayu guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya melalui keterangan persnya Kamis (8/9/2022).

Kata Mandiyono, awalnya Polsek Marangkayu menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu di jalan Sanuri Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Marangkayu bergerak menuju lokasi. Setiba dilokasi tim menemukan pelaku di jalan tersebut dan langsung melakukan pengeledahan badan.

“Sabu itu disimpan dibungkus rokok dan sempat membuang bungkus rokok tersebut untuk mengelabui petugas kepolisian. Namun, petugas menemukan bungkus rokok tersebut dan didalamnya ada empat poket butiran kristal diduga sabu,”ungkapnya.

Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok, 4 poket sabu seberat 20,9 gram, satu buah pipet kaca.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”tutupnya. (Hr).


 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *