Mulai 1 Juli Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Listrik, Ini Besarannya

Mulai 1 Juli Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Listrik, Ini Besarannya
Ilustrasi Foto. (Istimewa)

– Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik hari ini, Jumat 1 Juli 2022 melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Ada lima golongan pelanggan nonsubsidi yang dinaikkan. Penyesuaian dilakukan karena ada perubahan sejumlah makro, salah satunya Indonesia Crude Price (ICP).

Dikutip dari Detik.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) lalu mengatakan, ada 5 golongan yang disesuaikan tarifnya dari 13 golongan. Dua diantaranya golongan rumah tangga.

Kenaikan tarif listrik yang diterapkan hari ini, 1 Juli 2022, membuat PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi. Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Berikut adalah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:

Pelanggan Tarif Rumah Tangga

– Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

– Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik golongan R2 disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh, menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

– Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.

Golongan Tarif Pemerintah

– Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan

– Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

– Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan

Golongan Tarif Bisnis Besar

– Golongan bisnis besar B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

– Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, ditetapkan rekening minimum (RM), RM = 40 (jam nyala) x kVa x biaya pemakaian LWBP. Jam nyata: kWh per bulan dibagi bagian kVa tersambung.

Golongan Tarif Industri Besar

– Golongan industri besar I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

– Golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Layanan Khusus

Golongan layanan khusus L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (Redaksi).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *