Merasa Disetarakan Dengan Kepala Dinas, BW Berencana Ajukan Judisial Review ke MK

  • Whatsapp
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang. (Hr)

KORDINAT.CO, Bontang – Merasa disamaratakan dengan Kepala Dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang berencana mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK).

Kunjungan Mahkamah Konstitusi tak lain untuk memprotes mengenai hak dan kedudukan DPRD tingkat Kabupaten/kota di mana status mereka disejajarkan dengan kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah.

Read More

“Padahal legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan bersama dengan Wali Kota yakni didalamnya Eksekutif dan Legislatif,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Bontang, Senin (12/6/2023).

Kata dia, padahal dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, dimaksud pemerintah daerah (Pemda) adalah Wali kota, sementara DPRD yakni unsur penyelenggara pemerintahan. Pun ketika pelaksanaan, banyak hak dewan yang dipangkas.

“Kami lembaga legislatif hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), atau bentuk hak interpelasi dan pansus,” ujarnya.

Lanjut dia, dengan begitu dirinya bakal melakukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan DPRD di Kabupaten/kota. Namun untuk mendapat dukungan, ia akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).

BW sapaannya menyebut, Inisiasi itu juga mengundang rekan se jabatannya, baik dari Kota Bontang hingga luar Bontang. Bahkan melalui Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), untuk sama-sama berjuang.

“Biar sama-sama berjuang memperjelas hak DPRD Kabupaten/kota,” terangnya.

Selain itu, BW juga telah menyiapkan kelengkapan berkas apa saja yang akan dibawah untuk mengunjungi Mahkamah Konstitusi.

“Sudah saya siapkan,”tutupnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *