KORDINAT.CO, Bontang – Dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum mereka terkait Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pandangan umum tersebut dibacakan Maming dan mengatakan, Fraksi PKB, PPP bersama PDI Perjuangan meminta, agar mekanisme penyusunan APBD dan perubahan APBD dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 13/2006.
“Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri no 21/2011,” ujar Maming, Sabtu (3/8/24).
Kata Maming, pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tersebut untuk memastikan realisasi program pemerintah dapat terlaksana secara maksimal.
Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Sehingga pelayanan ke masyarakat dapat terealisasi secara optimal,” jelasnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi PKB, PPP bersama PDIP tersebut, Wakil Walikota Bontang, Najirah menyatakan bahwa seluruh tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Najirah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dalam penyusunan APBD, untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengupayakan agar keseluruhan program dan kegiatan pembangunan yang disusun terlaksana secara maksimal,” terang dia. (A).