Korlantas Polri Bentuk Koordinator Pendidikan Dan Pelatihan Mengemudi, Ini Tujuannya

  • Whatsapp
Muhammad Ehsan Menyerahkan Plakat Kepada Aida. Aji Pamungkas Kanit Kamsel Satlantas Polres Bontang Didampingi Lukmanul Hakim Kabid Lattas dan Penta Disnaker Kota Bontang. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) membentuk Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi (Diklat) di masing-masing wilayah Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres).

Muhammad Ehsan Koordinator DIKLAT Mengemudi Polres Bontang mengatakan, Korlantas Polri menugaskan Koordinator DIKLAT Mengemudi Polres Bontang pada 18 Juli 2023 sesuai dengan Surat Tugas No. Sgas/22/VII/HUK.3.3./2023 bertujuan membantu Korlantas Polri di bidang pendidikan dan pelatihan mengemudi tingkat Polres serta membantu merancang aturan pelaksanaan terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Read More

“Tugas kami tidak hanya memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon pengemudi yang baru, tetapi kami juga bertugas mensosialisasikan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi di masing-masing wilayah Polda atau Polres,” Ujarnya saat ditemui, Minggu (19/11/2023).

Kata dia, lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi wajib memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memenuhi persyaratan administrasi kelembagaan, memiliki sarana prasarana pendidikan, pelatihan dan instruktur yang berkompeten dan bersertifikat teknis serta metodologi.

“Lembaga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang memenuhi syarat teknis dan diatur oleh Peraturan Korlantas Polri,” ungkapnya.

Lanjut dia, lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pendidikan juga harus memberikan materi pendidikan dan pelatihan setidaknya meliputi, pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan, pengetahuan tentang UU Lalu Lintas, peraturan rambu dan marka jalan serta pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensif driving, etika berkendara, serta latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktik SIM.

“Setiap warga yang akan mendirikan lembaga pelatihan kejuruan mengemudi di kota bontang setidaknya harus mengantongi rekomendasi tertulis dari koordinator Diklat Mengemudi Polres Bontang sebagai lampiran untuk memenuhi persyaratan administrasi yang lain,” Terangnya.

Ehsan sapaannya menambahkan, ke depan setiap DIKLAT harus berbenah terkait dengan kriteria lembaga baik secara administrasi, sapras dan lain lain untuk menciptakan pengemudi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, maupun psikologi sebagai cerminan bangsa yang bermartabat.

Untuk diketahui, Saat ini ada 5 lembaga diklat mengemudi yang terintegrasi di Polres Bontang sebagai berikut :
1. LPK 77
2. LPK Adjieradja
3. LPK Global
4. LPK Aptekkom
5. LPK Era jaya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *