KORDINAT.CO, Bontang – Dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024, Fraksi Golkar bersama Nasdem menyoroti beberapa isu penting.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Faisal mewakili fraksi tersebut menekankan perlunya penyelesaian sisa ganti rugi untuk 19 rumah di Pelabuhan Loktuan. Ganti rugi tersebut hingga kini belum diselesaikan.
“Menghambat proses perluasan pelabuhan dan lahan parkiran yang sangat diperlukan untuk pengembangan infrastruktur pelabuhan,” ujarnya, Sabtu (3/8/24).
Faisal menyatakan, penyelesaian ganti rugi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran proyek perluasan pelabuhan dan parkiran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Bontang Najirah menjelaskan bahwa pengelolaan pelabuhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” terang Najirah.
Namun, Najirah memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi terkait penyelesaian ganti rugi 19 rumah tersebut.
Namun mereka berupaya berkoordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun pengelolaan pelabuhan bukan kewenangan daerah.
Daengan demikian, upaya penyelesaian ganti rugi ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, sehingga proses pengembangan pelabuhan dapat terus berlanjut sesuai rencana.
“Mengingat sebagian besar lahan disekitarnya telah kita lakulan pembebaasan lahan,” jelasnya. (A).