Dua Orang Remaja Diamankan Polres Bontang Saat Edarkan Sabu

  • Whatsapp
Dua Orang Remaja Diamankan Polres Bontang Saat Edarkan Sabu
Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapannya tersebut Resnarkoba mengamankan 2 orang pelaku dalam sehari pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono melalui keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku berinisial PM (25) dan LBT(22) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah.

Read More

“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Bontang untuk pemgembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kata Mandiyono, berdasarkan laporan masyarakat ada seorang diduga mengedarkan narkotika. Mendapat laporan tersebut Satuan Resnarkoba mengamankan PM (25) kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 4 bungkus klip narkotika jenis sabu.

“Dari pelaku kami amankan 4 bungkus klip diduga sabu, Handphone, celana dan baju,”ungkapnya.

Lanjut Mandiyono, setelah melakukan pengembangan, ternyata PM mengambil barang haram tersebut dari LBT (22). Tidak menunggu lama tim langsung menuju kekediaman LBT di Kelurahan Berbas Tengah dan mengamankan pelaku serta melakukan pengeledahan didapati 21 poket diduga narkotik jenis sabu.

“Ditangan LBT kami berhasil mengamankan 21 poket narkotika jenis sabu dan satu buah handphone,”terangnya.

” Dari tangan keduanya kami amankan 25 poket narkotika diduga sabu dengan berta 12,07 gram,”tambahnya.

Mandiyono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya. (Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *