Disnaker Diminta Mendata Ulang Pekerja Subkon Wika, AH : Melanggar Perda Tindak Tegas

  • Whatsapp
AH Wakil Ketua DPRD Bontang. Foto (Istimewa)

KORDINAT.Co, Bontang – DPRD Bontang gelar rapat kerja dengan Dinas Ketenagakerjaan, Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang dan PT Wijaya Karya (WIKA) beserta dengan seluruh sub kontraktornya. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (13/6/2022).

Usai memimpin rapat kerja, Agus Haris Wakil Ketua DPRD Bontang yang karib disapa AH memberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh PT. Wika beserta seluruh subkontraktornya yang mengerjakan proyek di Bontang. AH meminta jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, hendaknya diberikan kepada kontraktor lokal.

“Kalau masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, diberikan saja ke kontraktor lokal,”ujarnya.

Kata dia, seluruh subkontraktor PT. Wika wajib mengikuti Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja dengan jumlah 75 persen pekerja asal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.

“Kalau pekerja dari luar Bontang di subkontraktor PT. Wika lebih dari 25 persen dari jumlah karyawannya, maka harus memulangkan lebihnya,”tegasnya.

Selain itu, AH meminta Disnaker melakukan pendataan kembali seluruh pekerja subkon PT. Wika. Apabila menemukan kontraktor yang melanggar, maka pihaknya meminta Disnaker bertindak lebih tegas sesuai dengan peraturan daerah Kota Bontang.

“Disnaker kami beri waktu 10 hari untuk melakukan pendataan ulang,”ucapnya

Kemudian, AH meminta kepada PT. Wika agar membayar invoice kontraktor tidak lebih dari 6 bulan. “Kami minta para kontraktor agar lebih mengutamakan pekerja lokal Bontang,”pintanya.

Lanjut dia, temuan-temuan Disnaker Bontang yang diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wika dan subkontraktornya. AH meminta Disnaker Bontang membuat catatan penting untuk disampaikan ke Disnaker Provinsi Kaltim. Guna memaksimalkan fungsi pengawasan Disnaker Provinsi Kaltim diwilayahnya.

“Kami minta Disnaker Provinsi Kaltim menindak perusahaan yang melanggar aturan di Bontang,”ungkapnya.

Ia menambahkan, perekrutan pekerja dari luar Bontang oleh PT. Wika tentu mengundang reaksi dari masyarakat, apabila reaksi tersebut tidak terbendung lagi. AH menilai, Wika juga salah satu yang memproduksi persoalan.

“Seharusnya Wika menjaga kondusifitas di Bontang khususnya diwilayah Pupuk Kaltim,”terangnya.

AH menyampaikan kepada pimpinan proyek PT. Wika dan seluruh subkontraknya, beginilah dinamika masyarakat bontang. Ia berharap, para pimpinan perusahaan memahami hal tersebut, mengingat bahwa Bontang saat ini tingkat penganggurannya sangat tinggi.

“Ketika bapak dan ibu pimpinan perusahaan membuka satu kesempatan kerja maka kesempatan itu diperebutkan ratusan orang,”ungkapnya.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, pihaknya akan mendata ulang seluruh pekerja subkontraktor PT. Wika, apabila ada yang tidak sesuai Perda Bontang penegasan DPRD Bontang meminta pekerja dipulangkan.

“Kami diberi waktu 10 hari untuk mendata ulang seluruh pekerja subkon Wika,”ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha (tengah). Foto (Istimewa)

Ditanya terkait membuat catatan penting terkait  pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan, Kadisnaker mengungkapkan, pihaknya selalu melibatkan Disnaker Provinsi dalam pengawasannya.

“Kalau memang harus ada rekomendasi, maka akan saya surati,”terangnya.

Kata dia, pihaknya telah berulang kali menyampaiakn kepada PT. Wika untuk meminta subkonnya melaporkan seluruh pekerjanya ke Disnaker, namun, hingga hari ini masih banyak yang belum melaporkan pekerjanya.

“Sebenarnya mudah saja, kalau ada perusahaan yang bandel-bandel jangan dibayar invoicenya, mereka pastinya akan menyerah dan tidak akan bandel lagi,”tutupnya.

Untuk diketahui, konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) dan SEDIN Engineering ditunjuk sebagai pemenang tender pembangunan Pabrik Amonium Nitrat dan Nitrit Acid, milik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) yang merupakan perusahaan patungan kerjasama antara PT Dahana (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur. (Redaksi).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *