KORDINAT.Co, Bontang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang M. Izzat Solihin mengatakan pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini pihaknya telah meminta kepada setiap pengurus masjid, agar menugaskan anggotanya untuk memastikan jemaah yang ikut sholat Ied sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Bontang statusnya masih PPKM level 2, jadi jemaah masjid kita batasin hanya 75 persen dan kami sudah meminta kepada seluruh pengurus masjid untuk menerapkan prokes saat sholat EID, menyediakan Masker dan hand sanitizer,”ujarnya.
Kata dia, ada sekitar 154 Masjid yang akan menggelar sholat EID berjamaah yang telah didata Kemenag Bontang pada waktu laludan sebanyak 81 masjid yang telah melapor dan kaan menggelar solat IED.
“Kami juga meminta kepada petugas keamanan masjid untuk siaga demi mencegah adanya tindakan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan salat Ied. Agar para jemaah salat Ied bisa berjalan dengan khidmat dan menjaga kekhusukan dalam beribadah,”jelasnya
Lanjut dia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani SE (Surat Edaran) nomor 8 tahun 2022 pada tanggal 29 Maret 2022. SE tersebut mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
“Tujuan diterbitkannya SE Nomor 08 Tahun 2022 tersebut adalah untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi,”ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Isi dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Agama RI terdapat larangan untuk aktifitas open house untuk para pejabat dilingkungan Pemerintahan Daerah.
Untuk masyarakat boleh melakukan aktivitas halal bihalal akan tetapi harus mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditentukan.(Hr/Zf).