KORDINAT.CO, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang menggantikan Gubernur Isran Noor dapat jalin kerjasama dalam memberikan informasi soal kasus pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pertama kita harap mampu membuka kasus pertambangan secara terang-benderang. Kedua, memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sehingga permasalahan 21 IUP ini selesai,” harapnya, Kamis (26/10/2023).
Ia mengatakan, jika pada dasarnya terdapat administrasi yang salah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), seperti terdapatnya perbedaan dengan penerbitan perizinan 21 IUP dan bisa dinilai sebagai human eror. Dirinya tetap menginginkan pengungkapan kasus tersebut dapat berkembang secara signifikan.
“Tapi kita juga ingin dibuka siapa sebenarnya pelaku-pelaku yang berkaitan hal tersebut. Karena sampai dengan saat ini, proses penyelidikan belum menentukan siapa tersangkanya, dan dokumen-dokumen penunjang lainnya pun belum terbuka ke publik,” tegasnya.
Untuk itu, ia berpesan agar Pj Gubernur Kaltim dapat meneruskan, mengawal, berkolaborasi dan memberikan informasi yang detail terhadap kasus 21 IUP.
“Sehingga kita berharap Pj berkaitan dengan kepemimpinan Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan informasi yang detail,” tutupnya. (H).