KORDINAT.CO, Bontang – Sidang sengketa tapal batas antara Kampung Sidrap, di Kalimantan Timur yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda untuk kedua kalinya.
Sidang ketiga, yang seharusnya membahas keterangan dari Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara, kini dijadwalkan ulang pada 21 Agustus 2024.
Penundaan kali ini disebabkan oleh ketidakhadiran Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, yang sangat diperlukan untuk memberikan keterangan terkait sengketa tapal batas tersebut.
Sidang ini adalah tahap pemeriksaan terkait Undang-Undang No. 47 Tahun 1999 mengenai pembentukan kabupaten-kabupaten baru di Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Pj Gubernur Kalimantan Timur disebabkan oleh kesibukannya dalam mempersiapkan perayaan HUT ke-79 Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ditunda karena MK dan seliruh hakim meminta langsung kehadiran PJ Gubernur dan Para Bupati,” ungkapnya, Jumat (2/8/24).
Andi Faizal menegaskan bahwa kehadiran Pj Gubernur sangat penting untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam sengketa ini.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang, di mana MK berusaha menyelesaikan sengketa mengenai batas wilayah administratif yang melibatkan beberapa kabupaten di Katim.
“Keterangan mereka dinilai menjadi pertimbangan penting sebelum ada keputusan MK,” tambah Politikus Golkar itu.
Dengan penjadwalan ulang, diharapkan semua pihak dapat hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.
“Semoga hasilnya memuaskan,” jelasnya. (A).