Seno Aji Kembali Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Perjiwa Kukar

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kukar. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Kutai Kartanergara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(28/10/2023).

Pria kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini mengatakan, jika penyebarluasan peraturan daerah tersebut adalah salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD.

Read More

“Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Seno Aji juga menyampaikan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ke 12 ini adalah yang terakhir digelar di tahun 2023 sekaligus digelar di desa Perjiwa, dihadiri langsung Kepala desa Perjiwa Erik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita serta puluhan masyarakat antusias menyambut kehadiran Seno Aji. (H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *