KORDINAT.CO, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) akan segera memberlakukan sistem retribusi parkir di kawasan Stadion Gelora Kadrie Oening.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk lebih efektif dalam mengelola dan mengatur fasilitas parkir yang melayani dua tempat strategis, yaitu Stadion Gelora Kadrie Oening dan Convention Hall Samarinda, yang berbagi penggunaan lahan parkir.
Convention Hall Samarinda berada di bawah pengelolaan Biro Umum Pemprov Kaltim, sementara area parkir Stadion Gelora Kadrie Oening masih dikelola secara langsung oleh pihak stadion.
Junaidi, Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pengelola stadion dan Convention Hall sangat penting dalam mengoptimalkan penggunaan lahan parkir yang ada.
“Walaupun Convention Hall dikelola oleh Biro Umum Pemprov Kaltim, kebutuhan parkir di kedua lokasi ini sangat bergantung satu sama lain. Jika satu area parkir penuh, kita dapat memanfaatkan area parkir lainnya. Koordinasi yang baik antara kami sangat diperlukan untuk kelancaran pemanfaatan lahan tersebut,” kata Junaidi pada Rabu (20/11/2024).
Hingga saat ini, kedua lokasi tersebut belum menerapkan tarif retribusi parkir. Junaidi mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada kekhawatiran mengenai tarif parkir yang akan diberlakukan, dan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian ulang untuk menentukan tarif yang sesuai dengan kebutuhan pengunjung.
“Kami memang sempat membahas potensi tarif yang dianggap cukup tinggi. Namun, kami akan melakukan evaluasi mendalam. Hal ini juga terkait dengan upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengunjung. Sebagai perbandingan, tarif parkir di area lain, seperti di depan BigMall, untuk motor bisa mencapai Rp6.000, sementara mobil lebih mahal. Di sana, kami merasa lebih aman, sedangkan di sini, kami merasa perlu meningkatkan jaminan keamanan,” ujarnya.
Selain itu, Junaidi mengungkapkan beberapa tantangan dalam penerapan retribusi parkir ini, terutama terkait dengan keterbatasan jumlah petugas yang bisa mengelola area parkir di kedua lokasi tersebut. Saat ini, petugas yang ada lebih fokus pada tugas pengamanan stadion.
“Saya sangat ingin penerapan Perda tentang retribusi parkir segera berjalan, namun kami kekurangan tenaga khusus yang mengelola parkir. Petugas keamanan yang ada saat ini lebih bertugas untuk pengamanan, bukan pengaturan parkir,” jelasnya.
Sebagai solusi, Junaidi menyarankan agar pihak ketiga dilibatkan dalam pengelolaan parkir di Stadion Gelora Kadrie Oening dan Convention Hall.
Namun, pihaknya masih dalam tahap mencari formula yang tepat, termasuk memperhatikan aspek legalitas yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami masih mencari cara terbaik untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola parkir ini. Tentunya, dasar hukum yang tepat sangat penting agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Junaidi berharap masyarakat dapat mendukung penerapan Perda retribusi parkir, karena kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan fasilitas umum dan memberikan regulasi yang jelas mengenai penggunaan fasilitas seperti stadion dan convention hall.
“Saya berharap masyarakat tidak khawatir dengan adanya Perda ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kepastian, agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Jika fasilitas seperti stadion dan Convention Hall dibiarkan gratis tanpa aturan, maka banyak orang akan memanfaatkannya tanpa batas,” kata Junaidi.
Di akhir wawancara, Junaidi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Stadion Gelora Kadrie Oening, agar kawasan tersebut tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di stadion, sehingga suasana di sana tetap kondusif dan nyaman,” tutup Junaidi. (adv/cha).