Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan Jadi Peraturan Daerah

Ketua Pansus RPJPD DPRD Bontang Adrofdita. Foto (Hr).

KORDINAT.CO, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidak III dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang 2025-2045. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang. Kaltim. Rabu (24/72024).

Adrofdita Ketua Pansus RPJPD DPRD Kota Bontang mengatakan, pansus telah membahas Raperda RPJPD bersama tim yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapperida Bontang beserta jajarannya, Kabag Hukum Setda Bontang beserta jajarannya.

Read More

“Dibahas mulai 1-16 Juli 2024 dan finalisasi rapat dengan hasil kesepakatan Bontang Sentosa 2025-2045, Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” ujarnya.

Kata dia, Raperda ini telah dilakukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim dan selanjutnya dilakukan proses Evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim setelah dilakukan persetujuan bersama oleh anggota DPRD Kota Bontang dan Wali Kota dalam rapat paripurna.

“Berdasarkan pemaparan tersebut diatas maka Rancangan Peraturan Daerah ini sudah dapat diserahkan ke Fraksi – Fraksi untuk menyusun Pendapat Akhir bagi anggota DPRD dalam mengambil keputusan dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Selanjutnya Pansus DPRD Kota Bontang akan menyampaikan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2045 yang telah rampung pembahasannya yakni, kelima fraksi menerima dan menyetujui Raperda RPJPD disahkan menjadi Perda Kota Bontang.

“Pansus DPRD Kota Bontang menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang yang telah memberikan bantuan kepada kami dan juga kepada Pemerintah kota Bontang atas kerjasamanya dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, semoga kerjasama yang telah dilakukan selama ini dapat terus dilaksanakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan selanjutnya,” tutupnya. (Adv).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *