Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, Ini Pandangan Umum PKB, PPP Bersama PDIP

  • Whatsapp
Maming Anggota Fraksi PDIP Saat Menghadiri Rapat (Ist)

KORDINAT.CO, Bontang – Fraksi PKB bersama PPP dan PDIP DPRD Kota Bontang menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di Kota Bontang.

Pandangan umum Fraksi PKB bersama PPP dan PDIP yang dibacakan Maming menyebut, untuk meningkatkan kemajuan Pembangunan di Kota Bontang pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi setiap calon investor yang ingin berinvestasi, agar dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Read More

Sehingga, bukan hanya peningkatan infrastruktur akan tetapi dapat membuka lapangan kerja, pemberdayaan sumber daya lokal serta peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat secara luas sehingga peningkatan pendapatan masyarakat secara umum dapat terealisasi.

“Hal ini sejalan dengan pasal 278 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” ujarnya di ruang paripurna, gedung DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (9/5/2023).

Lanjut Maming, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang menyebutkan bahwa Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah.

“Namun demikian pemerintah harus lebih jeli dalam menentukan kriteria bagi setiap calon investor yang akan berinvestasi di Kota Bontang,” terangnya.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, PKB bersama PDIP, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, pihaknya sependapat. Pemerintah Kota Bontang telah mencantumkan kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada investor dan/atau masyarakat dan telah disesuaikan dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah.

“Tentunya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” Pungkasnya. (Hr).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *