Polres Bontang Kembali Amankan 4 Orang Sedang Pesta Sabu

  • Whatsapp
Polres Bontang Kembali Mengamankan 4 Orang Sedang Pesta Sabu
Keempat Pelaku Beserta Barang Bukti. Foto (Ist)

KORDINAT.Co, Bontang – Polres Bontang kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sedang pesta Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang, Kalimantan Timur Senin 1 Agustus 2022 malam.

Kapolres Bontang AKP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan S (29), MA (28), ID (30) dan YPP (18) di Mako Polres Bontang beserta barang bukti.

Read More

“Keempat pelaku sudah kami amankan yakni 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,”ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Selasa (2/8/2022).

Kata Mandiyono, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Satuan Satreskoba melakukan observasi diwilayah Loktuan setelah itu melakukan surveylance terhadap salah satu mobil berwarna silver dan melakukan penggeledahan kendaraan dan badan.

“Didalam kendaraan didapati timbangan digital serta HP yang didalamnya baru saja ada transaksi Narkoba melalui chat whatsapp antara S dengan ID,” ungkapnya.

Lanjut dia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap S Tim Sat Resnarkoba menuju hotel yang berada di jalan Arif Rahman Hakim. Setiba di Hotel Tim mendapati 2 orang laki-laki yang mecurigakan dan dilakukan pengeledahan. kemudian YPP terlihat membuang sesuatu dibawah mobil yang parkir.

“Tim langsung memeriksa barang yang dibuang dibawah mobil dan ternyata satu bungkus klip sabu dan Tim masuk kedalam salah satu kamar dan mendapati ID selesai menggunakan sabu bersama dengan 2 orang rekannya,”terangnya.

Kemudian, kata Mandiyono, setelah diamankan, dari keterangan keempat pelaku narkotika jenis sabu yang mereka gunakan tersebut dibawah kendali warga binaan lapas tenggarong yakni AN.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong dan masih melakukan pengembangan kasus,”jelasnya.

Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu diduga sabu dengan berat kurang lebih 5 gram, 3 HP, 1 timbangan Digital dan 1 perangkat alat hisap sabu.

“Atas perbuatannya keempat pelaku akan dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (Hr).

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *