KORDINAT.CO, Kutai Timur– Dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Pemkab Kutai Timur (Kutim) menggelar Konsultasi Publik II untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Victoria pada Rabu (24/7/2024), sebagai bagian dari visi Kutim Hebat 2045 yang berfokus pada hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang inklusif dan ramah lingkungan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, yang hadir mewakili Bupati Kutim, menekankan pentingnya perencanaan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dalam setiap program pembangunan.
“RPJMD ini adalah dokumen krusial yang akan menjadi panduan pembangunan Kutim selama lima tahun ke depan. Segala program harus berlandaskan visi pembangunan berkelanjutan,” kata Poniso.
Poniso menyatakan, RPJMD bukan hanya peta jalan pembangunan, tetapi juga alat ukur kinerja pemerintah daerah dan cerminan akuntabilitas kepada publik.
Penyusunan dokumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan, RPJMD Kutim kali ini dilengkapi dengan KLHS yang memastikan program pembangunan tidak sekadar berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekologis.
“KLHS penting untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kutim tidak mengorbankan lingkungan. Keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan ekologi harus menjadi prinsip dasar,” tambah Poniso.
Poniso mengajak seluruh peserta konsultasi, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi ini. “Kami berharap masukan konstruktif dari publik bisa memperkaya dokumen RPJMD dan KLHS,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Adrian Wahyudi, dalam laporannya menyatakan bahwa KLHS dirancang untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari berbagai kebijakan dan program pembangunan yang tercantum dalam RPJMD.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak berujung pada kerusakan lingkungan. KLHS akan membantu memetakan risiko dan merumuskan strategi mitigasi,” ujar Adrian.
Konsultasi publik tahap kedua ini membahas dua agenda utama: penyusunan skenario pembangunan serta integrasi isu-isu prioritas ke dalam kebijakan rencana program (KRP).
Adrian menegaskan, skenario pembangunan akan disusun berdasarkan kondisi aktual di lapangan serta aspirasi masyarakat. Fokusnya adalah isu-isu krusial seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta pelestarian lingkungan hidup.
“Kami ingin agar program-program ini tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan lingkungan,” tegas Adrian.
Penyusunan KLHS ini melibatkan kerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, serta Universitas Mulawarman, Samarinda. (ADV/dkm).