KORDINAT.Co, Bontang – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kta Bontang tentang Rencana Pembangunan Industri, kegiatan digelar diruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (25/7/2022).
Ditemui usai rapat kerja, Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang mengatakan, rapat kerja yang digelar Komisi III bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang membahas terkait Raperda Rencana Pembangunan Industri, dimana dalam pembahasannya sudah masuk tahap mengoreksi kembali redaksi raperda dan melakukan perbaikan secara penulisan.
“Kami bersama tim asistensi telah menyelesaikan pembahasannya,”ujarnya.
Kata Ustad Malik sapaannya, Raperda Rencana Pembangunan Industri yang dibuat Eksekutif dan Legislatif telah disesuikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur tentang Rencana Pengembangan Industri Kalimantan Timur, dimana pihaknya bersama Anggota Komisi III lainnya telah berkonsultasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltim.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan harmonisasi Raperda ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Kaltim,”terangnya.
Lanjut dia, setelah Harmonisasi Raperda dilakukan sebelum disahkan Raperda tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui rapat paripurna, raperda tersebut akan masuk dalam tahap konsultasi publik.
“Kami berharap, ketika perda ini disahkan bisa dipedomani oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Pemerintah Kota Bontang kedepannya,”harapnya.
Ustad Malik menambahkan, dalam pasal 5 ada industri unggulan yang diatur dalam perda tersebut, yakni Industri Pangan, Industri Dasar berbasis Migas dan Batu Bara, Industri Testil Kulit Alas Kaki dan Aneka Industri Kriya serta Industri Hulu Agro.
“Raperda ini kurang lebih berisi 25 pasal,”tutupnya. (Hr).