KORDINAT.CO, Bontang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kota Bontang.
Komisi I Rapat Kerja dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kota Bontang salah satu isi pasalnya mengatur tentang kontrasepsi atau mengatur kelahiran. Seperti menekan angka kelahiran dan nilai penduduk.
Kata dia, maksud dari menekan angka kelahiran agar di Kota Bontang bisa diatur jarak kelahirannya. Adanya pengaturan kehamilan, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Supaya kesehatan masyarakat Bontang bisa lebih baik,” ujarnya ujarnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (12/6/2023).
Abdu Haris menyebut, kualitas penduduk menurut politikus PKB tersebut perlu disetarakan, agar kesejahteraan dalam keluarga bisa terpenuhi. Sejahtera dalam artian bebas dari angka kemiskinan.
Dengan begitu, pihaknya menargetkan Raperda tuntas tahun 2023 ini mengingat masih ada beberapa Raperda lain yang perlu diselesaikan.
Pun pembahasan selanjutnya, dari 38 pasal yang saat ini dibahas tak menutup kemungkinan ada penambahan pasal dan perubahan materi. Tinggal menyelaraskan dengan situasi yang ada. Apabila itu tak menyalahi aturan, maka bisa diakomodir.
“Untuk pasal kemungkinan bakal berubah, bisa bertambah bisa berkurang. Kalau situasi daerah harus ditambahkan maka akan ada pasal yang ditambahkan,” beber dia.
Diakhir Abdul Haris berharap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai leading sektor dapat bersinergi agar bisa segera merampungkan Raperda tersebut. (Hr).