KORDINAT.CO, Kutai Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni menargetkan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah digodok Panitia Khusus (Pansus), di targetkan selesai pada Januari 2024.
“Sesuai target itu, Januari mudah-mudahan bisa selesai lah yah, untuk ke empat pansus ini,” ungkapnya. Senin (20/11/2023).
Adapun diantaranya ke-4 Raperda tersebut. Yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang pengarusutamaan Gender (PUG) serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Ada masukan-masukan dari Masyarakat, terutama masukan dari organisasi yang menangani persoalan HIV/AIDS, mereka bermohon agar segara dipansuskan, karena informasinya, hanya Kutai Timur aja yang belum ada Perda HIV/AIDS” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Menyampaikan bahwa dirinya optimis ranperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.
Menurut Agus, bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita insya Allah ini dapat selesai sesuai target,” pungkasnya. (H).