KORDINAT.CO, Kutai Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni mengaku marah. Pasalnya santer terdengar isu yang berkaitan dengan pekerja anak di bawah umur.
Dia tidak percaya pemerintah masih belum bertindak. Padahal laporan ia terima secara masif. Hal itu disampaikannya saat ditemui usai sosialisasi peraturan daerah tentang Peraturan Perlindungan Anak (PPA), di Balai Umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Joni menegaskan, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jika itu terjadi, artinya semangat untuk menghapuskan pekerja anak di bawah umur sekadar peraturan di atas kertas, namun tidak benar-benar dijalankan di lapangan.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya langkah tegas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dinas Sosial atau Satpol PP tidak bergeming. Mereka punya alasan untuk tidak bisa bertindak karena tidak ada surat perintah.
“Saya juga sangat menyesalinya. Karena kalau tidak ada surat atau teguran DPRD, mereka tidak mau bekerja,”jelasnya.
Selain itu, Ketua DPRD Kutim mengatakan bahwa dinas sosial memiliki anggaran untuk memantau anak-anak dan masyarakat tidak mampu. Karena itulah ia akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan mengenai persoalan ini.
“Kita jelajahi dulu. Masalahnya, dinas sosial punya dana untuk pelatihan. Nanti dinas sosial yang akan menyelidiki lokasi kejadian,” tegasnya. (H).