KORDINAT.CO, Bontang – Komisi II DPRD Bontang kembali memediasi PT Gelora dengan Pemkot Bontang, sengketa tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lalu, namun, hingga kini belum ada titik tengah terkait kisruh tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan, titik awal dari permasalahan yang ada berawal dari PT Bontang Transport, yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) mengelola penyewaan kapal tersebut.
Kata Rustam, kapal tersebut awalnya telah dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang. Maka secara tidak langsung itu sudah termasuk dalam aset pemerintah Kota Bontang.
“Ini adalah aset pemerintah yang telah dipisahkan. Aset tersebut telah tercatat di Perusda,” Ujar Rustam saat Rapat Kerja di Gedung DPRD Bontang, Kemarin.
Lanjut dia, dalam perjalanannya kerjasama mereka terjadi sengketa, sehingga pihak penyewa merasa keberatan dan mengajukan keberatan karena kontraknya diputus secara sepihak.
Atas klaimnya tersebut penyewa mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh penyewa, PT Gelora sebangai penyewa melayangkan gugatan denda sebesar Rp 32 miliar.
“Kami sebagai fasilitator hanya bisa membantu, karena ada putusan yang mengikat, sehingga penyelesaiannya harus secara baik,” Tutupnya. (Adv).