KORDINAT.CO, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail apresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang penarikan retribusi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkapnya, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah sebelumnya telah dicontohkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.
Kaltim Prima Coal, lanjut Ismail, telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” tandasnya.
Perusahaan-perusahaan tambang di Benua Etam yang lain, kata Ismail, juga turut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.
Terakhir, ia meminta kontribusi perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat. (H).