KORDINAT.CO, Bontang – Polres Bontang kembali berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP. Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Dani Purwantoro mengatakan, pihaknya telah mengamankan AK (19) dan AB (29) beserta 5,10 gram Narkotika yang diduga sabu di mako Polres Bontang.
“Kedua adalah warga Kutai Timur dan sudah kami tahan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan persnya, Jumat (29/3/2024).
Kata Dani, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa Jl. Sidorejo RT 21 Kel.Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, kemudian Unit II Satreskoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami melihat dua laki-laki mencurigakan kemudian kami tangkap dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian, benar saja kami temukan 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, Dani menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,10 gram, 1 lembar kertas, 1 bungkus kotak rokok, 2 unit handphone, 1 Unit Sepeda Motor.
“Semua sudah kami amankan di Mako Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Hr).