DPRD Kutim Berkunjung Ke DPRD Kaltim Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

  • Whatsapp
Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kutim Berkunjung Ke DPRD Kaltim. Foto (Ist).

KORDINAT.CO, Kutai Timur – Tim Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kutim berkunjung ke DPRD Kaltim, Senin (13/11/2023). Kunjungan itu sebagai penambahan referensi untuk penyempurnaan penyusunan Raperda.

Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender DPRD Kutim, Muhammad Amin mengungkapkan bahwasannya pihaknya sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun dapat segera disahkan.

Read More

Mengingat kesetaraan pada ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutai Timur juga belum terpenuhi. Meskipun Kutim dikenal banyak pelaku-pelaku usaha termasuk tambang batu bara. Namun dalam praktiknya selama ini di beberapa pelaku usaha yang ada Kutai Timur itu belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki terkait rekrutmen.

“Kami tentunya sampaikan banyak terima kasih telah diberi kesempatan, sehingga kami dapat hadir disini dalam rangka penambahan referensi untuk inisiatif DPRD Kutim membuat Perda terkait Pengarusutamaan Gender. Jadi ini sebagai bahan acuan kita,supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa kedepan agar pelaku usaha yang ada di Kutai Timur ini berprilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” kata Muhammad Amin.

Sementara itu, Rusman Yaqub selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur beserta Tim Ahli Isal Wardhana, Analis Kebijakan Muda Azhari, dan Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.

Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/23), pertemuan dilakukan DPRD Kutim guna mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda yang dimaksud.

“Sebetulnya pengarustamaan gender ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita. PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” ujar Rusman Yaqub Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dalam kesempatannya saat berdiskusi.

Selanjutnya Rusman menerangkan bahwasannya Perda Pengarusutamaan Gender hakikatnya tidak bersifat hirarkial, dikarenakan pengarusutamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.

“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat yang wilayahnya itu ada di kabupaten/kota.

Saya malah mau mendorong ke teman-teman kabupaten/kota untuk lebih rinci dan teknis. Meskipun nanti ada Peraturan Bupati untuk mengimplementasikannya,” ungkapnya penuh semangat.

Hal itu disampaikannya mengingat PUG itu tidak hanya mengakomodir urusan perempuan. Ia mengingatkan agar Perda PUG itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan. Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender.

Turut hadir dalam kunjungan kerja DPRD Kutim, Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim Sulastin beserta staff. Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari DPRD Kaltim kepada DPRD Kutim. (H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *