KORDINAT.CO, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim meminta perusahaan sawit di provinsi segera memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
Udin mengatakan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma.
“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” kata Udin, sapaan akrabnya, Selasa (21/11/2023).
Ia mencontohkan, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.
“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujarnya.
Udin menyampaikan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ia mengatakan, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” jelasnya.
Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu mengatakan pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. (H).