KORDINAT.CO, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-3, Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latif menyebut Pendapatan transfer Pemkab Kutai Timur (Kutim) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 46 persen.
“Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan memperkuat layanan publik,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPRD Kutim, di Kantor DPRD Kutim, Jumat (13/9/2024).
Kata dia, bahwa target pendapatan transfer yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 8,394 triliun kini melonjak menjadi Rp 12,272 triliun. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp 3,877 triliun.
“Kenaikan ini terutama berasal dari komponen pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat dan daerah lainnya,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, peningkatan pendapatan ini akan memberi Pemkab Kutim ruang lebih luas dalam mengelola berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu faktor utama yang mendukung kenaikan pendapatan ini adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencakup izin pertambangan khusus serta mineral logam dan batu bara, dengan total kontribusi sebesar Rp 502,679 miliar.
“Dana bagi hasil ini memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutim,” lanjutnya.
Sudirman menambahkan bahwa kenaikan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Pemkab Kutim dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Peningkatan pendapatan transfer ini dipandang sebagai langkah signifikan untuk memperkuat kapasitas fiskal Kutim, yang mendukung realisasi program prioritas pemerintah.
“Kami berharap, kenaikan ini bisa memberikan dampak langsung terhadap percepatan pembangunan di Kutim,” tutup Sudirman. (ADV/Ri).