Curi Kabel PLN, Keempat Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Keempat Pelaku Beserta Barang Bukti, Foto : Ist

KORDINAT.Co, Bontang  –  Pelaku tindak pidana pencurian aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil diamankan Tim Rajawali Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Satreskrim Polsek Sungai Pinang pada Kamis, 3 Marer 2022 di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, pukul 13.30 wita.

Dalam keterangan persnya, Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku mencuri kabel yang terpasang di area perumahan Lembah Asri, RT. 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

“Pelakunya ada 4 orang dan semuanya warga Samarinda,” ujarnya Sabtu (5/3/2022).

Kata dia, keempat pelaku merupakan keluarga yakni AT (51) Ayah, SB (29) dan RAN (25) anak sedangkan N (40) menantu.

“Salah satu dari mereka pernah bekerja dibidang kelistrikan, sehingga tahu kabel mana yang harus mereka potong,”ungkapnya.

Mandiyono mengungkapkan, pelaku mencuri kabel jenis fudding (kabel NYY 150) sepanjang 11 meter pada Sabtu, 19 Februari 2022 lalu. Sehingga kerugian PLN ditaksir sebesar Rp. 8 juta.

“Keempat pelaku menggunakan 2 buah gunting, 3 pipa besi, 1 kunci gardu listri, 1 pipa pengait kabel,”terangnya.

Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (HR/ZF).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *